Setiap Satuan Karya memiliki beberapa krida, dimana setiap Krida mengkususkan pada subbidang ilmu tertentu yang dipelajari dalam Satuan karya tersebut. Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.
Satuan Karya Pramuka juga
memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka
disingkat Pertisaka yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan
yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut
Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Kegiatan Peransaka
antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan Karya.
Pada dasarnya Satuan Karya hanya
diatur di tingkat Nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, namun
ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir
Daerah yang bersangkutan.
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
Satuan Karya Pramuka (Saka)
Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban
masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam
pembangunan nasional.
Tujuan dibentuknya Saka
Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader Bangsa yang ikut serta
bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan
kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di
Gugus Depan dan Satuan Karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan
jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan
sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan
peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan
menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka Bhayangkara terdiri
atas :
1. Peserta didik
a) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
b) Pramuka Penggalang yang berminat di bidang
Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
2. Anggota dewasa
a) Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
b) Instruktur Saka Bhayangkara
c) Pimpinan Saka Bhayangkara
3. Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan
anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan
satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah
menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.
KRIDA SAKA BHAYANGKARA
Krida adalah satuan terkecil dari
Satuan Karya (SAKA). Tiap Krida berjumlah 5-10 anggota yang dipimpin oleh Ketua
Krida. Anggota Krida melaksanakan kegiatan sesuai dengan nama krida/
spesifikasi yang dipilihnya.
Saka Bhayangkara meliputi 4
(empat) krida, yaitu :
1. Krida Ketertiban Masyarakat
Krida Ketertiban Masyarakat,
terdiri atas 4 SKK
a.SKK Pengamanan Lingkungan
Pemukiman
b.SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
c.SKK Pengamanan Lingkungan
Sekolah
d.SKK Pengamanan Hukum
2. Krida Lalu Lintas
Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3
SKK :
a.SKK Pengetahuan
Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
b.SKK Pengaturan Lalu Lintas
c.SKK Penanganan Kecelakaan Lalu
Lintas
3. Krida Pencegahan dan
Penaggulangan Bencana ( PPB )
Krida Pencegahan dan
Penanggulangan Bencana, mempunyai 5 SKK :
a.SKK Pencegahan Kebakaran
b.SKK Pemadam Kebakaran
c.SKK Rehabilitasi Korban
Kebakaran
d.SKK Pengenalan Kerawanan
Kebakaran
e.SKK Pencurian
f.SKK Penyelamatan
g.SKK Pengenalan Satwa
Pada krida PPB terdapat 4 sub
krida :
1. Subkrida PASKUD (Pasukan Berkuda)
2. Subkrida PASKAN (Pasukan Anjing Pelacak)
3. Subkrida DAMKAR (Pemadam Kebakaran)
4. Subkrida SAR (Search And Rescue)
Pada saat ini Krida saka
bhayangkara yang memiliki sub krida PASKUD hanya di wilayah Jakarta Timur,
Tepatnya Ranting PAsar Rebo, Ciracas, dan Cipayung. terlahir beberapa aswasada
didalamnya, diantaranya : Riyan Pauzan(Ciracas), Hendra Budiman(Pasar Rebo),
dan Junaedi (Cipayung).
4. Krida Tindakan Pertama Tempat
Kejadian Perkara (TPTKP)
Krida Tindakan Pertama Tempat
Kejadian Perkara (TPKP), mempunyai 5 SKK :
a.SKK Pengenalan Sidik Jari
b.SKK Tulisan Tangan dan Tanda
Tangan
c.SKK Narkotika dan Obat-Obatan
d.SKK Uang Palsu
e.SKK Pengamanan Tempat Kejadian
Perkara
Hasil yang diharapkan dibentuknya
Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka :
1. Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan,
dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
2. Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin
serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam
masyarakat
3. Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang
tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap
kejadian kamtibmas.
4. Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta
daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di
lingkungannya.
5. Mampu memberikan latihan tentang
pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
6. Mampu menyelenggarakan pengamanan
lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata
yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.
7. Mampu melakukan tindakan pertama terhadap
kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian
segera menyerahkan kepada Polri.
8. Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP
dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.
STRUKTUR ORGANISASI PRASBHARA
* pamong saka
anggota saka atau anggota dewasa
saka gerakan pramuka bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan saka.
* instruktur saka
anggota gerakan pramuka atau
bukan anggota saka karena kemampuanya untuk membantu pamong saka.
* dewan saka
badan yang dibentuk oleh anggota
saka yang beranggotakan pramuka penegak dan pandega yang bertugas memimpin
pelaksanaan kegiatan saka.
* pimpinan saka
badan perlengkapan kwartir yang
bertugas memberikan bimbingan organisasi teknis pada saka yang bersangkutan serta
memberikan fasilitas dan kemudahan lainnya.
No comments:
Post a Comment